Adalah kredit usaha yang diberikan untuk mendukung investasi maupun modal kerja bagi pengusaha mikro. Kredit ini dapat dimanfaatkan oleh wirausaha, pedagang dan pengusaha perorangan.
Persyaratan:
- Fotokopi E-KTP Pemohon dan Penjamin.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi dokumen perizinan usaha (SKU / SITU / SIUP / TDP).
- Adanya Jaminan (sertifikat tanah/BPKB kendaraan)
- Fotokopi NPWP untuk debitur dengan plafon kredit diatas Rp 50 juta.
Keunggulan:
- Proses kredit cepat
- Persyaratan kredit ringan.
- Plafon kredit hingga Rp 100 juta.
- Jangka waktu sampai dengan 60 bulan.
- Suku bunga bersaing.