PENGADUAN NASABAH

Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :

1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PT BPR BAPERA.

2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah

 

Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara  :

1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 021-2221-3993

2. Mengunjungi Kantor PT BPR BAPERA pada jam operasional kantor;

 

3. Mengirimkan keluhan dengan  :

a.   E-mail kepada customer care kami dengan alamat email  bprbapera_btg@yahoo.co.id; atau

b.  Mengirimkan keluhan via Whatsapp dengan nomor +62816661040

c.  Surat resmi ke Kantor Pusat BPR dengan alamat Kantor Pusat PT BPR BAPERA, Jl. Jendral Sudirman No.72, Batang

 

Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

Langkah 1

Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh PT BPR BAPERA.

Langkah 2

Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah

Langkah 3

Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah

Langkah 4

Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.

Langkah 5

Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.

Langkah 6

Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

 

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

PT.BPR BAPERA BATANG