Pengaduan Nasabah
Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PT BPR BAPERA.
2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 021-2221-3993
2. Mengunjungi Kantor PT BPR BAPERA pada jam operasional kantor;
3. Mengirimkan keluhan dengan :
a. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email bprbapera_btg@yahoo.co.id; atau
b. Mengirimkan keluhan via Whatsapp dengan nomor +62816661040
c. Surat resmi ke Kantor Pusat BPR dengan alamat Kantor Pusat PT BPR BAPERA, Jl. Jendral Sudirman No.72, Batang
Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Keluhan Nasabah
Langkah 1
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh PT BPR BAPERA.
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Langkah 3
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
Langkah 4
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 5
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 6
Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.
Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)